Latar Belakang Regulasi POJK 51/2017
Pemerintah Indonesia melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK No. 51/POJK.03/2017 (POJK 51)untuk mendorong percepatan implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) di sektor korporasi dan jasa keuangan nasional.Aturan ini bukan sekadar imbauan etis, melainkan kewajiban hukum (mandatory compliance) yang mewajibkan entitas bisnis tertentu menyampaikan:1. Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB)kepada OJK setiap tahunnya.2. Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)yang diterbitkan bersamaan dengan Laporan Tahunan (Annual Report) perusahaan.Siapa Saja yang Wajib Melaporkan?
Sesuai peta jalan implementasi bertahap OJK: * Kelompok 1 (Mulai 2019-2020): Bank BUKU 3 & BUKU 4, Bank Asing, serta Lembaga Jasa Keuangan Utama. * Kelompok 2 (Mulai 2021): Emiten (Perusahaan Terbuka / Tbk) yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). * Kelompok 3 (2022 - Sekarang): Perusahaan Publik dan BUMN non-emiten yang memiliki dampak lingkungan signifikan.Struktur Pokok Laporan Keberlanjutan POJK 51
Lampiran II POJK 51 menetapkan komponen minimum yang wajib disajikan secara transparan:1. Penjelasan Strategi Keberlanjutan: Pernyataan Direksi mengenai komitmen transisi hijau dan visi dekarbonisasi. 2. Ikhtisar Kinerja Aspek Keberlanjutan: Aspek Ekonomi*: Dampak ekonomi tidak langsung dan distribusi nilai ekonomi. Aspek Lingkungan Hidup*: Konsumsi energi (kWh & BBM), emisi gas rumah kaca (Scope 1 & Scope 2), efisiensi air, dan tonase pengelolaan limbah B3/non-B3. Aspek Sosial & Ketenagakerjaan: Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kesetaraan gender, pelatihan karyawan, serta program CSR/Pengembangan Masyarakat (Community Development*). Aspek Tata Kelola (Governance)*: Penunjukan komite keberlanjutan di tingkat Dewan Komisaris atau Direksi.3. Verifikasi Pihak Ketiga (Assurance): Kendati belum diwajibkan secara mutlak untuk seluruh kategori, OJK sangat menganjurkan adanya audit independen (External Assurance) berbasis standar ISAE 3000 untuk meningkatkan kepercayaan investor institusional global.Sanksi dan Konsekuensi Ketidakpatuhan
Perusahaan yang terlambat atau tidak menyerahkan Laporan Keberlanjutan dapat dikenai: * Peringatan tertulis resmi dari regulator OJK. * Pembatasan izin produk atau perluasan lini usaha baru. Penurunan ESG Rating Score di pasar modal yang berdampak langsung pada biaya modal (cost of capital) dan divestasi oleh investor pengelola dana hijau (Green Funds*).> Butuh bantuan menyusun Sustainability Report siap submit?Kunjungi [Layanan Konsultasi SustainableWebId](/konsultasi) untuk berdiskusi dengan tim konsultan tersertifikasi GRI Standards kami.